Eddy Soeparno: Perangkat Pasar Karbon Indonesia Sudah Siap, Masyarakat Adat Wajib Rasakan Manfaat

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Paviliun Indonesia, COP30, di Belém, Brasil, Selasa (11/11/2025). (Foto: SIEJ/Joni Aswira)

Belém, 11 November 2025 — Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Iklim Dunia atau COP30 di Belem, Brasil, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan Indonesia kini memasuki fase baru dalam perdagangan karbon global. Ia menyebut, Indonesia telah memiliki perangkat aturan, standar internasional, dan sistem pendataan karbon yang siap dioperasikan di pasar global.

“Kita sudah melakukan perjanjian dengan lembaga-lembaga standarisasi seperti Verra, Gold Standard, dan lain-lain. Dan kita juga punya sistem untuk pendataan dari pada unit karbon itu sendiri, yaitu SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Termasuk terakhir, di mana kita biasanya punya kelemahan dalam koordinasi kebijakan, sekarang sudah ada tim pengarah,” kata Eddy usai sesi disukusi di Paviliun Indonesia, COP30, di Belém, Brasil, Selasa (11/11/2025).

Tim pengarah yang dimaksud dipimpin Menko Pangan, beranggotakan sejumlah menteri termasuk Menteri Lingkungan Hidup. Menurut Eddy, koordinasi lintas sektor ini memastikan nilai ekonomi karbon dapat berjalan efektif di lapangan. “Potensi itu sekarang sudah besar sekali, dan tadi kami sudah meyakinkan juga para peminat karbon Indonesia, bahwa Indonesia sekarang sudah memiliki perangkat aturan yang benar-benar sudah sangat aplikatif di pasar untuk mereka bisa melakukan perdagangan karbon di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan membentuk sistem pencatatan karbon melalui SRUK dan mekanisme pengawasan lintas kementerian. MPR, kata Eddy, turut memberi masukan dalam proses penyusunan peraturan tersebut. 

“Kami ikut memberikan masukan-masukan, termasuk nanti dalam pembentukan legislasi yang akan membentuk perdagangan karbon, misalkan undang-undang pengelolaan perubahan iklim, revisi undang-undang kelistrikan, termasuk undang-undang migas,” ujarnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga September 2025, volume perdagangan karbon Indonesia baru mencapai 1,6 juta ton setara CO₂ dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Harga karbon domestik masih berada di kisaran Rp58.000–Rp61.000 per ton, atau sekitar US$3,6, jauh di bawah harga pasar Eropa yang mencapai lebih dari US$60 per ton. Angka ini menunjukkan potensi besar Indonesia belum sepenuhnya tergarap.

Namun di balik optimisme itu, kalangan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil menyoroti sisi lain dari proyek ambisius ini. Mereka mengingatkan agar pasar karbon tidak menjadikan masyarakat adat sekadar penjaga hutan tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang dijanjikan. Eddy sendiri mengakui pentingnya prinsip inklusivitas. “Pasar karbon harus dinikmati oleh seluruh kalangan, tidak hanya pelaku di sektor pasar karbon saja, tetapi juga masyarakat yang memiliki keterkaitan dan partisipasi tinggi terhadap pengembangan hutan kita, mangrove kita, termasuk masyarakat adat,” katanya.

Deforestasi di Papua

Di Papua, realitasnya jauh berbeda. Direktur LBH Merauke, Teddy Wakum, mengatakan masyarakat adat justru menghadapi ancaman deforestasi akibat proyek-proyek strategis nasional. “Hari ini kan Indonesia sedang gencar-gencarnya promosi terkait persoalan karbon, tetapi kondisi yang kami temukan di Merauke adalah hutan-hutan dari masyarakat adat ini dibabat. Ini dua hal yang berbeda,” ujarnya. Teddy menilai klaim pemerintah soal pengakuan 1,4 juta hektar kawasan hutan adat tidak mencakup Papua. “Kami menduga kuat itu tidak ada, di Papua tidak termasuk, karena fokus pemerintah saat ini membangun ketahanan pangan dan energi di Merauke,” katanya.

Menurut laporan Global Forest Watch 2025 (dirilis Juni 2025), Papua kehilangan sekitar 67 ribu hektar tutupan hutan primer sepanjang 2024, sebagian besar akibat ekspansi perkebunan dan proyek food estate. Sementara data KLHK 2025 menunjukkan laju deforestasi nasional 2023–2024 mencapai 289 ribu hektar, dengan Papua sebagai penyumbang tertinggi kedua setelah Kalimantan.

Kontradiksi ini memperlihatkan jarak antara ambisi kebijakan dengan kenyataan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah ingin menjadikan perdagangan karbon sebagai motor ekonomi hijau dan alat pengendali emisi; di sisi lain, masyarakat adat yang hidup di kawasan penyerap karbon justru menghadapi kehilangan ruang hidup.

Eddy Soeparno mengatakan proses ini harus berjalan progresif dan berintegritas tinggi. “Kita masih menemukan pasar nilai ekonomi karbon dengan integritas yang tinggi, kualitas yang tinggi, dengan jumlah nilai yang perlu ditingkatkan,” katanya. Namun, bagi aktivis lingkungan, integritas pasar karbon bukan sekadar soal harga atau regulasi, tetapi soal keadilan iklim dan hak masyarakat adat.

Indonesia memang telah menyiapkan fondasi hukum yang kokoh. Tapi tanpa perlindungan terhadap hutan adat, tanpa distribusi manfaat yang adil, dan tanpa penghentian deforestasi di kawasan yang sama, pasar karbon bisa berbalik menjadi bentuk baru dari ketidakadilan lingkungan. 

Ambisi iklim Indonesia akan diuji bukan oleh seberapa banyak karbon dijual di pasar global, melainkan oleh seberapa banyak masyarakat adat yang tetap bisa hidup dari hutan yang dijanjikan untuk dilindungi. (*)