Masyarakat adat dari region Papua menari dalam harmoni budaya pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI, di Jayapura, Papua. (Sumber foto: AMAN)
Jakarta, 13 November 2025 — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) menilai pemerintah belum serius dalam memenuhi janji mempercepat pengakuan hutan adat seperti disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pembukaan Konferensi Iklim PBB (COP30) di Brasil, 4 November 2025. Sebab, kebijakan negara dalam mengelola tanah dan hutan adat hingga kini belum berpihak pada perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan belum mewujudkan keadilan berkelanjutan.
“Negara tidak serius dalam memenuhi, memajukan, menghormati, dan melindungi hak Masyarakat Adat,” kata Yokbeth Felle, Staf Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dalam Diskusi Mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, Rabu (12/11/2025). Menurutnya, penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat harus dimulai dari relasi mereka dengan hutan dan tanah.
Selama ini, hubungan manusia dengan hutan dan tanah hanya dilihat secara hierarkis—manusia sebagai subjek, hutan dan tanah sebagai objek. Padahal bagi Masyarakat Adat, hutan dan tanah adalah bagian dari kehidupan itu sendiri. “Masyarakat Adat memandang hutan dan tanah sebagai ibu, bahkan ada yang menganggapnya bagian dari tubuh. Ini merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah satu pemuda suku Moi di wilayah Sorong. Ia menegaskan bahwa kalau sampai tanah hilang, berarti marga yang meninggali tanah itu juga hilang,” ujarnya.
Yokbeth mencontohkan hubungan perempuan adat Suku Yei di Merauke, Papua Selatan, dengan alam. “Nibung ini dapat di hutan, makanya mama tidak suka dong bongkar hutan,” katanya menirukan ucapan Mama Alowisia, perempuan adat Suku Yei. Nibung—atau tarek dalam bahasa lokal—merupakan pohon penting bagi perempuan adat untuk menampung air pati sagu. “Mama Alowisia tidak mau hutannya dibongkar karena ia akan kehilangan alat produksinya yang membantunya mempersiapkan bahan pangan bagi keluarga,” tutur Yokbeth.
Pohon nibung juga berfungsi menahan abrasi dan erosi, menyaring air secara alami, menjadi habitat burung, serangga, dan biota air, serta menyerap karbon. “Relasi Masyarakat Adat dengan hutan adat dan tanah bersifat emosional dan spiritual. Ketika ada proyek ekstraktif di atas tanah mereka, Masyarakat Adat menjadi terasing dari alat produksinya sendiri karena dalam logika kapitalisme, hubungan Masyarakat Adat, hutan, dan tanahnya adalah subjek dan objek,” kata Yokbeth.
Ia menegaskan, selama ini regulasi negara justru berpihak pada kepentingan pasar. “Aturan-aturan yang diterbitkan negara menciptakan regulasi yang melayani pasar. Di atas negara ada modal, dan negara merasa menguasai Masyarakat Adat sebagai warga negara dan hutan adat sebagai hutan negara,” ujarnya.
Pusaka Bentala Rakyat yang juga tergabung dalam Koalisi JustCOP, mendampingi proses penetapan hutan adat Komunitas Gelek Malak Kalawis Pasa di Sorong, Papua Barat Daya, dan sub suku Afsya di Sorong Selatan. Proses pengajuan penetapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta berlangsung lama, berbiaya tinggi, dan terhambat jarak. “Proses ini membutuhkan waktu yang lama, biaya yang mahal, terutama karena jaraknya sangat jauh,” kata Yokbeth.
Dalam catatan Pusaka, selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran belum ada satu pun penetapan hutan adat di Papua. Sejak 2016 hingga Oktober 2025, penetapan hutan adat di seluruh pulau Papua baru mencapai 39.912 hektare, belum termasuk dua wilayah yang masih diusulkan. “Ini ironis, setelah 13 tahun putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan hutan adat di Papua baru hanya seluas 39,9 ribu hektare dari potensi luasan 12,466 juta hektar,” katanya.
Kontras dengan lambannya pengakuan hutan adat, pemerintah justru cepat mengeluarkan izin bagi proyek ekstraktif. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, pemerintah mengubah peruntukan kawasan hutan untuk mendukung proyek ekstraktif di Provinsi Papua Selatan seluas 587.750 hektare—wilayah yang tumpang tindih dengan tanah adat. “Proses untuk memberikan izin pada proyek ekstraktif itu lebih cepat dibandingkan memberikan pengakuan hutan adat,” kata Yokbeth.
Ia juga mengkritik revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Papua Selatan yang dinilai dipaksakan. “Papua Selatan sebagai provinsi baru dipaksa untuk merevisi RTRW untuk mempercepat kawasan budi daya seluas sepuluh juta hektare lebih untuk mengakomodasi perluasan proyek ekstraktif,” ujarnya.
Deputi II Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengatakan pengakuan hutan adat hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas masalah Masyarakat Adat. “Hutan adat adalah salah satu bagian dari wilayah ulayat yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Mereka seringkali menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika ada perusahaan masuk ke dalam tanah ulayat tersebut,” ujarnya.
Erasmus menegaskan, Masyarakat Adat justru merupakan bagian dari solusi krisis iklim. “Sejak lama Masyarakat Adat telah menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka. Yang dibutuhkan adalah jangan mengganggu praktik baik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jangan menganggap bahwa Masyarakat Adat itu terbelakang,” katanya.
Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mencatat adanya Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) seluas 647.457,49 hektare yang telah terdokumentasi hingga Mei 2025, dari potensi total 22,8 juta hektare. “Praktik konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ini merupakan solusi dari level akar rumput, yang seharusnya diakui dan dipromosikan oleh negara,” kata Mega Ayu Lestari, staf kampanye WGII.
Namun kontribusi Masyarakat Adat ini belum mendapat pengakuan memadai. Menurut Erasmus, hal itu disebabkan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat yang secara khusus mengatur hak dan pengakuan mereka. “Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi mendesak dan harus diprioritaskan. Kementerian Kehutanan bisa mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda,” ujarnya.
Menanggapi kritik itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial KLHK, Julmansyah mengakui hambatan di lapangan. “Salah satu masalah yang memperlambat proses pengakuan hutan adat adalah keterbatasan sumber daya yang ada di masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil bisa mempercepat proses verifikasi. “Kementerian Kehutanan juga memberikan pelatihan untuk menambah verifikator untuk mempercepat proses verifikasi usulan pengakuan hutan adat,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Julmansyah, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang terdiri dari kementerian, akademisi, praktisi, serta mitra organisasi masyarakat sipil. Targetnya, penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat. “Basis dari pengakuan tersebut adalah permohonan usulan, ada luasnya, petanya,” katanya.
Ia menambahkan, target 1,4 juta hektare disusun berdasarkan hasil diskusi dengan organisasi masyarakat sipil yang telah memiliki data tentang wilayah adat, peraturan pengakuan, surat keputusan, dan peta wilayah. “Saat ini Kementerian telah menyusun roadmap percepatan penetapan status hutan adat. Desember 2025 nanti rencana kami melakukan konsultasi publik untuk draft roadmap-nya,” kata Julmansyah.
Meski pemerintah menjanjikan langkah percepatan, suara Masyarakat Adat tetap mengingatkan: pengakuan bukan hanya soal hektare dan peta, tetapi tentang keberlangsungan hidup mereka bersama hutan—rumah yang telah dijaga jauh sebelum negara berdiri. (*)