Kritik atas Janji Raja Juli di COP30: Masyarakat Adat Bukan Alat Diplomasi

Masyarakat Adat Papua Awyu berkumpul dalam upacara pemasangan salib di kampung Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan. (Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace)

Jakarta, 9 November 2025 — Pemerintah lantang bicara di panggung dunia, tapi di tanah sendiri hutan adat masih terus dirampas. Janji pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat yang diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di forum COP30, Brasil, dipandang masyarakat sipil tak lebih dari diplomasi hijau tanpa jaminan perlindungan nyata bagi Masyarakat Adat.

Dalam forum United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro pada 5 November 2025, Raja Juli Antoni menyebut pemerintah akan mengalokasikan 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang. Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satgas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029. “Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” ujarnya.

Namun janji itu menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono, menilai target tersebut tak berarti jika perampasan hutan adat masih terus terjadi di berbagai wilayah. “Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, tetapi proyek-proyek raksasa mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas ketimbang angka itu,” katanya.

Proyek yang dimaksud Torry antara lain food estate, hutan energi, proyek karbon, dan industri ekstraktif yang menjalar ke wilayah adat dari Papua hingga Maluku Utara. Di Merauke, Papua Selatan, proyek food estate yang dikemas dalam label Proyek Strategis Nasional menggusur hutan adat suku Yei dan Malind Anim. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang justru dikriminalisasi. “Angka-angka target itu tak akan menyelamatkan apa pun jika logika pembangunan masih menganggap hutan adat sebagai tanah kosong,” ujar Torry.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial: tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan konservasi. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah ragu menetapkan pengakuan wilayah adat karena takut melanggar aturan konservasi. Ia mencontohkan kasus Colol, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur—wilayah adat penghasil kopi rakyat yang sebagian areanya tumpang tindih dengan Taman Wisata Alam Ruteng seluas lebih dari 32 ribu hektare. Konflik yang berlarut di sana bahkan menewaskan enam petani kopi dalam peristiwa “Rabu Berdarah” 2004 dan memicu kriminalisasi tokoh adat Mikael Ane. “Selama wilayah adat belum diakui, konflik seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Kasmita juga mengkritik absennya koordinasi lintas lembaga dalam kebijakan pengakuan hutan adat. Menurutnya, hingga kini belum pernah ada rapat pimpinan antar-eselon I di Kementerian Kehutanan yang benar-benar membahas langkah konkret untuk menyelesaikan tumpang tindih dan mempercepat pengakuan Masyarakat Adat.

Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi Terre menilai target 1,4 juta hektare yang diumumkan pemerintah hanyalah angka kecil dibandingkan potensi 33 juta hektare wilayah adat yang sudah teregistrasi di BRWA. “Pemerintah perlu membangun sistem kerja lintas kementerian dan mengubah regulasi yang justru menghambat pengakuan Masyarakat Adat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pengakuan formal tak berarti apa-apa tanpa penyelesaian konflik dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat di lapangan.

Di Papua, kata Erasmus, hutan adat suku Yei dan Malind Anim kini menjadi target industri bioetanol. Hingga kini belum ada satu pun peraturan daerah di Papua Selatan tentang pengakuan masyarakat hukum adat, padahal proyek-proyek skala besar seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) hingga Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi terus mengekspansi wilayah adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menambahkan, pengetahuan Masyarakat Adat kerap diabaikan, sementara hutan mereka terus digunduli untuk kepentingan bisnis. “Masyarakat Adat Yei yang menjaga hutan justru dikriminalisasi dan diancam pasal pidana, sementara pemerintah menjadikan mereka alat diplomasi di forum internasional,” ujarnya.

RUU Masyarakat Adat yang Tak Kunjung Disahkan

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa jalan keluar dari kekacauan kebijakan ini adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Tanpa payung hukum yang kuat, janji pengakuan hutan adat hanya akan menjadi retorika diplomasi hijau. “Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadikan Masyarakat Adat sebagai komoditas politik dan alat diplomasi internasional. Mereka bukan angka di atas kertas, melainkan penjaga terakhir hutan Indonesia,” kata Franky.

Janji pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat yang diumumkan di COP30 memang terdengar progresif di forum global. Namun, di balik diplomasi itu, masih berlangsung perampasan tanah ulayat, tumpang tindih kebijakan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hutan. Diplomasi lingkungan tanpa keadilan sosial, kata para aktivis, hanyalah topeng hijau dari perampasan baru. (*)