Kritik atas Pasar Karbon: Komitmen Iklim atau Komoditas

Jakarta, 7 November 2025 — Menjelang Konferensi Perubahan Iklim (COP30) di Belém, Brasil, perdagangan karbon kembali menjadi perdebatan hangat. Pemerintah Indonesia membawa agenda besar: menjadikan karbon sebagai peluang ekonomi baru.

Namun di balik narasi “jual karbon, selamatkan hutan, dan dapat duit”, para pengamat mengingatkan bahwa perdagangan karbon tak otomatis menurunkan emisi dan bisa menjadi jebakan baru dalam upaya menahan pemanasan global di bawah 1,5°C.

Dalam Paviliun Indonesia di COP30 yang akan dibuka pada 10 November 2025, perdagangan karbon menjadi tema utama. Pemerintah bahkan menyiapkan forum khusus mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon.

Pendekatan ini digadang sebagai solusi ganda: menjaga hutan sekaligus mendapatkan pendapatan baru. Namun, bagi sebagian kalangan, langkah ini lebih menyerupai perdagangan komoditas ketimbang komitmen iklim yang sejati.

“Narasi yang paling terang-benderang hari ini adalah: jual karbon, selamatkan hutan, dan dapat duit. Padahal sektor energi, terutama PLTU batubara, masih jadi penyumbang emisi terbesar,” ujar Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), dalam diskusi daring bertajuk Nexus Tiga Krisis Planet, Jumat (7/11).

Torry menilai arah kebijakan iklim Indonesia masih berat sebelah. Sektor energi, sumber utama emisi karbon, belum tersentuh secara serius, sementara hutan dijadikan “etalase hijau” untuk menarik investasi dan pencitraan di forum internasional.

Dua Mekanisme: Pasar dan Non-Pasar

Perdagangan karbon merupakan bagian dari mekanisme mitigasi yang diatur dalam Perjanjian Paris, yang menargetkan agar suhu bumi tak naik lebih dari 1,5 derajat Celsius dibandingkan masa praindustri. Jika target ini gagal, dampaknya diprediksi ekstrem: 8 persen spesies punah, es kutub mencair, permukaan laut naik, serta gelombang panas dan banjir besar makin sering terjadi.

Riko Wahyudi, peneliti di Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa penurunan emisi bisa dilakukan lewat dua mekanisme: pasar dan non-pasar. Contoh mekanisme non-pasar adalah Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur, yang memberi insentif jika berhasil menekan deforestasi.

“Jika berhasil menurunkan emisi sebesar 122 juta ton CO₂, akan ada result-based payment dari Bank Dunia senilai US$110 juta,” ujar Riko.

Namun, dalam mekanisme perdagangan karbon, emisi yang ditekan tidak bisa dihitung sebagai pencapaian nasional karena “dijual” ke pihak lain yang tetap menghasilkan emisi serupa.

Offset vs Cap and Trade

Dalam praktiknya, pasar karbon mengenal dua sistem utama: offset karbon dan cap and trade.
Offset karbon berfungsi sebagai kompensasi. Misalnya, perusahaan penerbangan membeli kredit dari proyek penanaman hutan untuk menebus emisi yang tak bisa mereka kurangi.
Sementara sistem cap and trade bersifat wajib: pemerintah menetapkan batas emisi untuk tiap sektor. Perusahaan yang mampu menekan emisi di bawah batas dapat menjual kelebihannya kepada pihak lain yang melampaui batas tersebut.

Di Indonesia, pasar karbon lebih banyak mengandalkan skema offset. Hutan dan lahan menjadi komoditas utama karena dianggap paling mudah “dijual” sebagai penyerap karbon. Namun bagi Torry, pendekatan ini keliru.

“Pemerintah bilang mau selamatkan 12 juta hektare hutan lewat pasar karbon. Tapi di sisi lain, deforestasi masih jalan lewat proyek-proyek besar seperti PSN,” ujarnya.

Inkonsistensi dan Risiko Data

Torry menyebut kebijakan ini kontradiktif. “Hutan dijadikan komoditas, padahal IPCC sudah bilang, hutan tak bisa diandalkan sebagai reset emisi terus menerus,” ujarnya.
Menurutnya, stok karbon di hutan sangat rapuh—bisa hilang dalam satu musim kering ekstrem atau kebakaran hutan.

Selain itu, proses penyerapan karbon tidak instan. “Tidak bisa diasumsikan bahwa setiap ton CO₂ yang kita lepas hari ini langsung diserap hutan besok pagi,” tambahnya.

Persoalan terbesar lain adalah integritas data. Banyak proyek offset dinilai melebih-lebihkan dampaknya. “Studi internasional menunjukkan over-crediting bisa mencapai 30 sampai 100 persen,” kata Torry.
Ia menyinggung hasil investigasi The Guardian (2023–2024) yang mengungkap bahwa 90 persen kredit REDD+ tidak mewakili pengurangan emisi nyata. “Direkturnya sampai mundur, metodologinya direvisi. Tapi ini bukti sistemnya rapuh,” ujarnya.

Celah Moral Hazard

Harga kredit karbon yang murah juga menimbulkan moral hazard. Banyak perusahaan lebih memilih membeli kredit daripada berinvestasi dalam teknologi bersih. “Daripada ganti mesin atau beralih ke energi terbarukan, ya beli offset saja,” kata Torry.
Akibatnya, transisi energi dan dekarbonisasi justru berjalan lambat.

Riko Wahyudi mengingatkan, “Kalau tujuannya menahan kenaikan suhu global di bawah 1,5°C, maka emisi harus diturunkan di sumbernya. Kalau sektor energi tidak disentuh, semua ini hanya menunda krisis.”

Tantangan Tata Kelola

Masalah lain muncul di tingkat tata kelola. Sistem Measurement, Reporting, Verification (MRV) di Indonesia belum transparan dan kerap tak sinkron antar lembaga.
“Bahkan baseline emisi sektor kehutanan masih diperdebatkan,” kata Riko. “Kalau baseline-nya belum solid, bagaimana kita mau menjual kredit karbon ke luar negeri?”
Kelemahan ini bisa memicu double accounting, di mana satu hasil penurunan emisi diklaim dua kali—oleh proyek dan oleh negara.

Selain aspek teknis, perdagangan karbon juga membawa dampak sosial. Proyek offset di wilayah hutan sering kali menyingkirkan masyarakat adat dan petani lokal dari lahan tradisional mereka.

“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar karbon bisa jadi bentuk baru kolonialisme ekologis,” kata Torry. “Hutan kita dijaga bukan untuk rakyatnya, tapi untuk kompensasi polusi negara lain.”

Jauh dari Sistem Global

Di tingkat global, sistem perdagangan karbon seperti Emission Trading System (ETS) di Uni Eropa telah berjalan dengan sanksi yang ketat. Pelaku yang melanggar batas emisi harus membayar mahal.
Indonesia, meski sudah memiliki bursa karbon, masih jauh dari tahap itu. “Banyak regulasi turunan belum ada. Cap emisi pun belum ditetapkan sehingga perdagangan karbon dalam negeri belum benar-benar berjalan,” kata Riko.

Ia menegaskan, “Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi harus ketat. Kalau tidak, perdagangan karbon hanya jadi celah bisnis baru—bukan solusi iklim.”

Di tengah gegap gempita COP30 dan narasi “hijau” yang menggoda, pertanyaan besar masih menggantung: apakah perdagangan karbon akan menjadi alat transisi energi yang adil, atau sekadar mekanisme jual-beli emisi yang memperpanjang krisis iklim?
Seperti diingatkan para peneliti, menekan emisi berarti menurunkan polusi di sumbernya, bukan menukar udara bersih dengan janji investasi hijau.