Pertemuan Transisi Energi di KTT Iklim (COP30) tempat para pemimpin dunia membahas tantangan dan komitmen utama dalam mengatasi perubahan iklim, Belém, Brasil, 7 November 2025. (Foto: Rafa Neddermeyer/COP30 Brasil Amazon/PR)
Belém, 10 November 2025 — Sepuluh tahun setelah lahirnya Paris Agreement, dunia menghadapi kenyataan pahit: suhu global telah melewati ambang batas 1,5°C. Dalam forum Conference of the Parties (COP30) di Belém, Brasil, Indonesia datang dengan mandat baru: memperbarui janji iklim nasional melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC).
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan politik, ekonomi, dan moral Indonesia menghadapi krisis iklim global.
Berikut penjelasan mendalam tentang poin-poin utama dari pernyataan Hanif Faisol mengenai SNDC dan kaitannya dengan posisi Indonesia di COP30.
1. SNDC: Janji Baru dengan Target Absolut
Hanif menekankan bahwa SNDC adalah pembaruan janji reduksi emisi gas rumah kaca lima tahun ke depan, sesuai mandat Paris Agreement.
“Indonesia telah memperbarui janji reduksi emisi melalui dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC),” ujarnya.
Jika sebelumnya Indonesia menggunakan pendekatan berbasis persentase terhadap skenario business as usual, kini SNDC beralih ke target berbasis tingkat emisi absolut—pendekatan yang lebih tegas dan dapat diukur.
“SNDC Indonesia beralih dari target berbasis persentase menjadi target berbasis tingkat emisi absolut, yang memberikan kejelasan lebih tinggi serta mencerminkan peningkatan ambisi dan penyempurnaan metodologi,” kata Hanif.
Pendekatan absolut ini menandai pergeseran penting: dari janji yang bisa ditafsirkan, menuju target yang bisa diverifikasi.
2. Target Emisi: Lebih Terukur, Tapi Masih Ambigu di Lapangan
Dalam SNDC, Indonesia menargetkan puncak emisi pada 2030 antara 1.345.707–1.491.474 Gg CO₂e, turun 8–17,5 persen dari skenario sebelumnya. Tahun dasar yang digunakan adalah 2019, mengikuti standar UNFCCC.
Hanif menegaskan pemilihan tahun ini agar “mencerminkan kondisi sebelum pandemi COVID-19, sehingga memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap inventarisasi GRK Indonesia.”
Namun, di balik angka yang ambisius itu, masih tersisa tanda tanya besar: bagaimana kebijakan energi dan industri nasional akan diselaraskan dengan target ini? Di dalam negeri, pembangunan PLTU baru masih berjalan, deforestasi tetap mengancam, dan ekspansi nikel untuk transisi energi justru menimbulkan emisi tambahan di sektor pertambangan dan transportasi.
3. SNDC sebagai Alat Diplomasi, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
“SNDC adalah bukti kontribusi Indonesia, tidak hanya untuk masyarakat global, namun yang lebih penting adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia sendiri,” ujar Hanif.
Pernyataan ini memperjelas posisi SNDC sebagai instrumen diplomasi—bukan hanya laporan ke PBB, melainkan juga pernyataan politik bahwa Indonesia ingin diakui sebagai pemimpin aksi iklim di dunia berkembang.
Hanif mengaitkan SNDC dengan visi Indonesia Emas 2045, menegaskan bahwa kebijakan iklim kini menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Namun, di balik bahasa diplomatik itu, muncul kritik: sejauh mana SNDC benar-benar menjadi agenda pembangunan nasional, bukan sekadar alat legitimasi di panggung internasional?
4. Dunia Sudah “Off the Track”, Indonesia di Persimpangan
Hanif mengingatkan bahwa dunia belum berada di jalur yang tepat untuk membatasi pemanasan global di bawah 1,5°C. “Meskipun terdapat kemajuan, dunia masih belum berada di jalur untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C,” ujarnya.
Data IPCC dan Copernicus Climate Change Service menunjukkan, suhu global kini sudah melewati 1,59°C di atas praindustri. Artinya, dunia sedang menuju krisis permanen.
Dalam konteks ini, SNDC bukan hanya kewajiban moral global, tapi juga bentuk pembelaan Indonesia terhadap kepentingan domestik: dari ancaman tenggelamnya pesisir utara Jawa, kekeringan ekstrem di Nusa Tenggara, hingga banjir dan longsor yang makin sering melanda Sumatera dan Kalimantan.
5. Plan B dan Paviliun Indonesia: Diplomasi Ganda
Hanif menegaskan bahwa delegasi Indonesia harus cermat memainkan dua strategi: negosiasi formal dan diplomasi lunak.
“Delegasi Indonesia harus selalu siap dengan Plan B untuk menghasilkan deliverables yang low-hanging fruit,” ujarnya.
Melalui Paviliun Indonesia di COP30 bertema “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievements through Indonesia High Integrity Carbon”, pemerintah ingin menunjukkan aksi nyata sekaligus membangun jejaring internasional untuk perdagangan karbon.
Hanif menekankan pentingnya ekosistem karbon yang bersih. “Paviliun juga akan mempertemukan pihak-pihak utama dalam perdagangan karbon yang berintegrity. Sehingga terbangun ekosistem perdagangan karbon yang baik dan sehat,” katanya.
Namun, integritas yang dimaksud masih akan diuji: banyak proyek karbon di lapangan dikritik tidak transparan, bahkan tumpang tindih dengan wilayah adat dan hutan rakyat.
6. Perdagangan Karbon: Antara Solusi dan Ilusi
Pemerintah menempatkan perdagangan karbon sebagai tulang punggung ekonomi hijau. Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 memperluas skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), mencakup pasar karbon sukarela dan sektoral.
Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) mencatat transaksi 1,6 juta ton CO₂e senilai Rp78,5 miliar.
Hanif menyebut kemajuan ini sebagai bukti langkah konkret Indonesia. “Hal-hal tersebut di atas akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan karbon global pada gelaran COP30 di Brazil,” katanya.
Namun, kritik datang dari kalangan masyarakat sipil: pasar karbon kerap dipakai sebagai cara negara maju “membeli” hak polusi dari negara berkembang. Tanpa tata kelola ketat dan keadilan distribusi manfaat, perdagangan karbon bisa menjadi bentuk kolonialisme baru dalam balutan hijau.
7. Dari Janji ke Aksi: Ujian di Dalam Negeri
Hanif menutup pernyataannya dengan optimisme. “KLH/BPLH optimis untuk bisa berkontribusi terhadap akselerasi pencapaian target Emisi Bersih melalui upaya-upaya substansial karbon Indonesia yang berintegritas tinggi. Berhasil… dan berdampak!”
Tapi di balik keyakinan itu, ujian sejatinya justru ada di dalam negeri. Apakah Indonesia berani mengubah arah kebijakan energi yang masih bertumpu pada batu bara? Apakah hutan Kalimantan dan Papua benar-benar terlindungi dari ekspansi industri? Apakah proyek hijau tidak lagi menyingkirkan masyarakat adat dan petani?
Di tengah krisis iklim yang makin nyata—dari kebakaran lahan hingga kenaikan harga pangan akibat gagal panen—SNDC akan diuji bukan di ruang sidang COP30, melainkan di sawah, hutan, dan pesisir Indonesia sendiri.
Karena sesungguhnya, diplomasi iklim tak diukur dari berapa banyak janji yang disampaikan di panggung dunia, melainkan dari seberapa sungguh negara melindungi warganya dari dampak iklim yang sudah di depan mata.
SNDC bisa menjadi titik balik—atau sekadar pengulangan janji lama dalam bahasa baru. Dan ujian pertama dimulai di rumah sendiri. (*)