Negara Maju Didesak Penuhi Kewajiban: Pendanaan Iklim Bukan Sedekah

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, berbicara pada sesi Bridging the Climate Finance Gap di Belém, Brasil, 13 November 2025. (Foto: SIEJ/Joni Aswira)

Belém, 13 November 2025 — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) menegaskan bahwa negara maju harus segera memenuhi kewajiban pendanaan iklim sesuai Pasal 9 Paris Agreement. Kesenjangan pendanaan yang melebar dan arsitektur yang berbelit dianggap menjauhkan tujuan awal: melindungi masyarakat yang berada di garis depan krisis iklim.

Pada sesi Bridging the Climate Finance Gap, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menyoroti bahwa aliran dana dari negara maju bukan soal kemurahan hati, melainkan konsekuensi dari sejarah emisi dan perebutan anggaran karbon oleh negara industri. “Pendanaan iklim bukan sedekah, tapi memang kewajiban,” ujarnya saat ditemui usai diskusi.

Nadia mengingatkan bahwa target lama USD100 miliar per tahun tak pernah terpenuhi, sementara kesepakatan baru NCQG menetapkan komitmen minimal USD300 miliar per tahun pada 2035, serta upaya global memobilisasi hingga USD1,3 triliun. Ia menilai Indonesia harus mendorong pemenuhan komitmen tersebut dan tidak semata mengandalkan kanal bilateral. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara G20, anggota BRICS, sekaligus negara kepulauan rentan.

“Harusnya Indonesia juga ikut mendorong, agar negara maju bisa memenuhi komitmen tersebut, untuk membiayai climate finance, membiayai aksi-aksi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan, tidak hanya untuk negara selatan, tapi memang untuk kepentingan dunia,” kata Nadia.

Pendanaan yang kini sangat eksklusif juga dinilai belum menyentuh masyarakat adat, dan ia menilai model seperti Dana Nusantara menunjukkan bahwa mekanisme akses langsung sudah ada dan tinggal diperluas.

Lasti Fardilla Noor, Knowledge Management WGII, menguatkan bahwa arsitektur pendanaan yang rumit, panjang, dan tersentralisasi membuat masyarakat adat tidak dapat mengakses dukungan yang seharusnya mereka terima. Dalam negosiasi Global Goals on Adaptation, negara berkembang memang mendorong kenaikan ambisi hingga tiga kali lipat, tetapi ia menilai ambisi angka tidak berarti tanpa perbaikan mekanisme agar pendanaan lebih inklusif, adil, dan menghormati hak-hak komunitas lokal.

Krisis Iklim Negara Selatan

Dari Nepal, Dr. Arjun Kumar K menjelaskan bahwa pencairan 65 persen danau glasial di Himalaya serta menyusutnya gletser Yela lebih dari separuh menunjukkan urgensi pendanaan yang benar-benar baru dan tambahan. Ia menegaskan bahwa banyak negara rentan telah terjebak utang, dan laporan Oxfam menunjukkan negara berkembang membayar lebih banyak utang daripada dana yang mereka terima. Ia mendorong pendanaan berbasis hibah, akses langsung, serta penegasan loss and damage sebagai pilar pendanaan tersendiri.

Raoman Smita dari Bangladesh memaparkan bahwa 70% proyek hijau kekurangan dana dan banyak inovator tidak mampu mengembangkan solusi karena ketiadaan modal. Ia memperkenalkan platform EcoCash sebagai upaya menjembatani UMKM hijau dengan pendanaan, serta gerakan Guardian of the Earth untuk memperkuat aksi komunitas dan kepemudaan.

Sementara itu, Oliver Rieche dari Balance menilai pasar karbon gagal memberikan integritas dan sering memicu praktik hijau semu. Ia menawarkan metodologi Balance Units yang menggabungkan manfaat iklim, keanekaragaman hayati, dan dukungan komunitas sebagai alternatif bagi negara-negara berkembang untuk menghasilkan aset berintegritas tinggi.

Kewajiban yang Terus Dilanggar 

Pendanaan iklim berada di jantung Paris Agreement Pasal 9, yang mewajibkan negara maju menyediakan dana bagi mitigasi dan adaptasi negara berkembang. Komitmen harus ditingkatkan, menyeimbangkan mitigasi–adaptasi, mengedepankan hibah, dan melaporkan dukungan setiap dua tahun. 

Namun di COP30, kesenjangan antara kebutuhan dan realisasi kembali dibeberkan. Negara berkembang menuntut roadmap konkret “Baku to Belém” tak berhenti sebagai daftar janji. Transparansi pendanaan, beban utang, dan dominasi skema pinjaman menjadi batu sandungan utama. 

Bagi JustCOP, persoalannya sederhana: negara maju berkewajiban membayar utang iklim; negara berkembang berhak menuntut; dan masyarakat adat berhak mendapatkan akses langsung.

Pendanaan iklim tak bisa lagi berhenti sebagai komitmen angka. Ia harus menjadi fondasi untuk menjaga kehidupan di tengah krisis yang kian mendesak. (*)