Peringatan dari COP30 dan Desakan Perubahan Mendasar untuk Indonesia

Sidang Pleno Umum Pemimpin Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa COP 30, Belém, Brasil, 6 November 2025. Foto: Antonio Scorza/COP30

Jakarta, 7 November 2025 — Pemerintah Indonesia didesak melakukan perubahan mendasar agar dana iklim global benar-benar dirasakan masyarakat adat dan kelompok rentan, bukan berhenti di proyek besar yang rawan greenwashing.

Desakan itu disampaikan Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin COP30 di Belém, Brasil, pada 6–7 November 2025. Dalam forum itu, Guterres menegaskan kegagalan dunia menjaga suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celsius sebagai kegagalan moral dan kelalaian fatal. “Ini bukan sekadar tentang suhu. Ini tentang kelangsungan hidup manusia, hutan, dan masa depan.”

Guterres menyerukan perubahan paradigma global dalam membatasi kenaikan suhu bumi serta mendesak negara maju memenuhi komitmen pendanaan iklim senilai US$1,3 triliun per tahun bagi negara berkembang pada 2035, dengan kontribusi awal US$300 miliar per tahun seperti disepakati di COP29 Baku, Azerbaijan. “Sudah bukan waktunya lagi untuk negosiasi,” ujarnya.

Leonard menilai pesan Guterres harus menjadi peringatan bagi Indonesia. Menurutnya, agar pendanaan iklim berdampak nyata, pemerintah mesti berani menghentikan praktik meloloskan industri ekstraktif dan deforestasi terencana. “Tanpa perubahan fundamental, manfaat pendanaan iklim tidak akan dirasakan masyarakat di tingkat akar,” katanya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara juga menilai pendanaan iklim global masih jauh dari adil. Negara-negara maju, katanya, belum sungguh-sungguh membayar “utang iklim” mereka kepada negara berkembang. Menurutnya, besaran dana iklim sekarang terlalu kecil, sementara praktik kolonialisme alam dan industri ekstraktif justru masih mendapat pendanaan lebih besar.

“Bila praktik itu dilanggengkan, negara-negara berkembang seperti Indonesia akan melewatkan kesempatan emas untuk tumbuh secara berkelanjutan,” kata Bhima.

Ia menilai kebijakan fiskal dan pembiayaan domestik juga perlu dirombak agar mendukung ekonomi restoratif. Menurutnya, jika Indonesia berani beralih ke ekonomi restoratif, Produk Domestik Bruto bisa tumbuh hingga Rp2.208 triliun dalam 25 tahun mendatang.

Bhima menegaskan, Indonesia tak cukup hanya hadir di arena negosiasi iklim seperti COP30, tetapi harus aktif memperjuangkan reformasi lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), dan New Development Bank. “Lembaga-lembaga ini harus berhenti menyalurkan pinjaman ke perusahaan perusak lingkungan,” ujarnya.

Salah satu inisiatif yang dinilai bisa jadi contoh nyata adalah Tropical Forests Forever Fund (TFFF) yang digagas Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva. Dana abadi senilai US$125 miliar ini dirancang untuk memberikan pembayaran berbasis hasil kepada negara-negara pemilik hutan tropis yang berhasil menurunkan deforestasi. Sebanyak 20 persen dari dana tersebut dialokasikan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

Skema seperti TFFF, kata Bhima, bisa menurunkan emisi karbon sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat adat penjaga hutan. Namun, ia mengingatkan, keberhasilan program semacam itu bergantung pada pelibatan bermakna masyarakat adat, bukan sekadar keputusan elite.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa pendanaan iklim global harus benar-benar mengalir hingga ke komunitas penjaga hutan dan ekosistem. “Bukan hanya melalui proyek besar yang rawan greenwashing,” ujarnya.

Nadia mengingatkan, masyarakat adat di Indonesia masih terus kehilangan hutan, ruang hidup, sumber pangan, dan identitas budaya akibat ekspansi industri perusak lingkungan. Menurutnya, keadilan iklim hanya bisa terwujud jika pendanaan global menempatkan masyarakat adat sebagai penerima manfaat utama.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) menyatakan, tata kelola iklim yang adil dan demokratis harus menempatkan komunitas terdampak sebagai aktor utama perubahan. Dengan dampak krisis iklim yang semakin nyata — dari kebakaran hutan, krisis air, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan — tuntutan perubahan fundamental di Indonesia tak lagi bisa ditunda.