Sephur Nusantara: COP30 Dibajak Kapitalisme Hijau, Keadilan Iklim Tak Bisa Dinegosiasikan

Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil. 

Jakarta, 12 November 2025 — Serikat Petani Hutan Rakyat (Sephur) Nusantara mengecam keras arah perundingan Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil. Dalam Deklarasi Belém Revolusioner yang dirilis pada Selasa (11/11), Sephur menilai agenda iklim global telah disandera kekuatan modal transnasional. Krisis iklim, kata mereka, bukan lagi tentang penyelamatan bumi, melainkan soal siapa yang menguasai keuntungan dari penderitaan rakyat.

“Agenda iklim global telah dibajak. Ia kini menjadi sandera kekuatan modal dan politik korporasi transnasional, mengubah derita rakyat menjadi komoditas kapitalisme hijau yang mematikan,” kata Sekretaris Jenderal SEPHUR Nusantara, Koesnadi Wirasaputra dalam siaran pers, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, COP30 telah berubah menjadi “panggung ilusi di bawah bayang-bayang kapitalisme hijau global.” Di forum internasional yang seharusnya menjadi ruang keadilan ekologis itu, para pemimpin dunia justru memamerkan angka triliunan dolar pendanaan karbon dan transisi energi hijau yang sesungguhnya tidak berpihak pada rakyat kecil.

“COP30 tanpa partisipasi substantif rakyat adalah simulasi kemanusiaan yang munafik—tempat segelintir negara industri membeli penebusan dosa ekologinya dengan mata uang karbon, sementara rakyat di garis depan krisis iklim menanggung akibat brutalnya,” ujar Koesnadi.

Ia menilai “kapitalisme hijau” adalah bentuk paling halus dari kolonialisme modern. Tanah tetap dikuasai korporasi, hutan tetap dieksploitasi investor, dan rakyat tetap dijadikan penjaga tanpa hak—dibiarkan miskin di tengah narasi penyelamatan bumi.

Krisis di Tanah Sendiri: KHDPK dan Ilusi Reforma Agraria

Indonesia, kata Sephur, adalah contoh paling nyata paradoks iklim global. Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dijanjikan sebagai solusi konflik tenurial, justru membuka luka lama. Berdasarkan data resmi KLHK 2025, ada 930 kelompok tani hutan yang mendapat izin dengan total 408.789 hektare dan melibatkan 236.971 kepala keluarga. Namun di lapangan, ribuan petani masih terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum dan sosial, terutama di wilayah yang dikelola BUMN kehutanan.

“Alih-alih reforma agraria struktural, KHDPK seringkali menjadi arena tumpang tindih kepentingan yang menihilkan hak rakyat. Kebijakan yang tidak berpihak pada hak-hak fundamental rakyat adalah kebijakan yang kehilangan moralitas ekologis,” tegas pernyataan resmi SEPHUR.

Enam Tuntutan Revolusioner untuk COP30

Dalam deklarasinya, Sephur mengajukan enam tuntutan revolusioner—yang mereka sebut sebagai mandat moral dari garis depan iklim—untuk mengguncang kesadaran global dan mengembalikan perjuangan iklim pada poros keadilan sosial sejati.

Pertama, rumuskan solusi iklim berbasis rakyat dan berdaulat. Rakyat hutan bukan objek konservasi, melainkan subjek kedaulatan yang strategis. Tanpa partisipasi mereka, target emisi hanyalah “fiksi moral di atas laporan donor.”

Kedua, selesaikan konflik tenurial sebagai indikator legitimasi global. Negara peserta COP30 harus menandatangani Global Tenure Resolution yang mengikat dan selaras dengan pedoman FAO tentang tata kelola lahan berkeadilan (VGGT, 2012).

Ketiga, hentikan kriminalisasi rakyat hutan. Sephur menegaskan, tidak ada proyek hijau yang sah bila dibangun di atas pelanggaran HAM.

Keempat, bangun solidaritas Selatan–Utara yang setara. Prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) harus diterjemahkan ulang: negara maju tak boleh menebus dosa ekologinya dengan membayar rakyat miskin untuk tetap miskin.

Kelima, tegakkan keadilan ekologis dan redistribusi ekonomi karbon yang pro-rakyat. Proyek karbon harus memberi manfaat langsung bagi komunitas penjaga hutan, bukan sekadar menjadi “laporan sukses” korporasi dan donor.

Keenam, mandat moral bagi Presiden Republik Indonesia. Sephur mendesak Presiden Prabowo agar menuntaskan konflik tata kelola hutan, mengembalikan semangat reforma agraria yang sejati, dan menolak tekanan bisnis karbon yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Keadilan Iklim Adalah Perang Moral

Bagi Sephur, krisis iklim bukan semata krisis ekologi, tetapi juga krisis moral dan politik global. Dunia, kata mereka, kehilangan arah karena terlalu sibuk menghitung karbon, bukan memperjuangkan keadilan.

“Jika hutan adalah paru-paru dunia, maka rakyat hutan adalah jantungnya yang berdenyut. Hentikan proyek hijau yang dibangun di atas ketidakadilan sosial, karena bumi tidak akan pernah sembuh dari ketimpangan fundamental ini,” tulis deklarasi itu.

Sephur menutup dengan sebuah pernyataan: “Bumi tidak akan diselamatkan oleh elite global, tetapi oleh rakyat yang setiap hari menyelamatkan bumi dengan tangan dan jiwa mereka, tanpa disebut pahlawan.”

Deklarasi itu bukan sekadar seruan politik, melainkan manifestasi dari perlawanan moral rakyat hutan terhadap sistem yang gagal menegakkan keadilan ekologis. Di tengah gemuruh konferensi internasional dan jargon karbon, Sephur mengingatkan: keadilan iklim bukan komoditas, dan perjuangan rakyat adalah denyut terakhir kehidupan di bumi. (*)