Belém, 7 November 2025 – Lebih dari 35 pemerintah dan lembaga donor internasional mengumumkan komitmen pendanaan sebesar US$1,8 miliar untuk memperkuat hak atas tanah masyarakat adat dan komunitas lokal hingga tahun 2030. Kesepakatan yang diumumkan di sela Konferensi Perubahan Iklim PBB COP30 di Belém, Brasil, itu menjadi langkah besar dalam menempatkan hak tenurial sebagai bagian dari strategi global menghadapi krisis iklim.
Komitmen tersebut meliputi dua inisiatif utama: Intergovernmental Land Tenure Commitment (ILTC) dan pembaruan Forest and Land Tenure Pledge (FLTP). ILTC menjadi kesepakatan global pertama yang secara eksplisit menargetkan pengakuan 160 juta hektar lahan masyarakat adat, komunitas lokal, dan Afro-descendant di negara-negara berhutan tropis hingga 2030. Brasil, Peru, dan Norwegia ditunjuk sebagai negara pemimpin inisiatif ini, dengan Brasil berkontribusi 59 juta hektar pengakuan lahan dalam wilayahnya.
Menurut dokumen resmi yang dirilis oleh United Nations Office for Project Services (UNOPS), masyarakat adat dan komunitas lokal saat ini mengelola sekitar 40 persen dari ekosistem alami dunia, tetapi kurang dari separuhnya memiliki pengakuan hukum yang kuat. Di sisi lain, laporan World Resources Institute (WRI) menunjukkan bahwa wilayah hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi hingga 26 persen lebih rendah dibanding rata-rata kawasan lain.
Pendanaan senilai US$1,8 miliar yang diumumkan akan digunakan untuk memperkuat pengakuan hak lahan, memperbaiki tata kelola hutan, serta memastikan masyarakat adat mendapat akses langsung terhadap pembiayaan. UNOPS menyebut, inisiatif ini akan memperluas pendanaan tidak hanya pada hutan hujan, tetapi juga mencakup wilayah mangrove, sabana, dan ekosistem lain yang dikelola masyarakat lokal.
Namun, tantangan implementasi tetap besar. Berdasarkan evaluasi WRI, dari komitmen serupa yang diluncurkan sejak COP26, hanya sekitar 10 persen dana yang benar-benar sampai ke organisasi masyarakat adat di tingkat lokal. Hambatan hukum, proses birokrasi, dan lemahnya sistem pemantauan menjadi faktor utama keterlambatan realisasi pengakuan hak lahan di banyak negara.
Para pemimpin inisiatif menegaskan, keberhasilan komitmen ini akan diukur dari hasil nyata, bukan sekadar jumlah dana yang dijanjikan. Pemerintah Brasil menegaskan akan mempercepat program demarkasi lahan adat sebagai bagian dari kebijakan iklim nasional, sementara Norwegia berkomitmen menjadi salah satu donor utama untuk memastikan pendanaan dapat diakses langsung oleh komunitas di lapangan.
Bagi Indonesia, komitmen global ini memiliki arti penting. Sebagai negara dengan hutan tropis luas dan populasi masyarakat adat yang besar, Indonesia menjadi salah satu penerima manfaat potensial. Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap agenda pengakuan lahan dan menargetkan 1,4 juta hektar hutan adat diberikan status hukum pada 2030, sejalan dengan arah komitmen global tersebut.
Kesepakatan ILTC dan FLTP di Belém menegaskan bahwa perubahan iklim tidak bisa dipisahkan dari isu keadilan sosial dan hak atas tanah. Hak lahan yang kuat, akses pendanaan yang adil, serta pelibatan masyarakat adat menjadi kunci menjaga hutan tropis yang tersisa. Target ambisius 160 juta hektar dan dana US$1,8 miliar kini menjadi ujian nyata apakah dunia benar-benar serius menjadikan hutan dan masyarakat penjaganya sebagai pusat solusi iklim global.